KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 1922 Jumadil Akhir 1426H. / 2629 Juli 2005M.,
setelah
MENIMBANG :
a. Bahwa dewasa ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama
pemegang hak, negara dan masyarakat;
b. Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;
c. Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat islam dan pihakpihak
yang memerlukannya.
MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain secara batil (tanpa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, antara lain :
“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka samasuka di antara kamu.
Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu” (QS. AlNisa’ [4]:29).
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hakhaknya dan janganlah kamu merajalela
di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183).
“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. alBaqarah[2]:279)
2. Hadishadis
Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain:
“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan
barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).
“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R. alTirmizi).
“Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal
bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…`” (H.R.Ahmad).
3. Hadishadis
tentang larang berbuat zalim, antara lain :
“Hai para hambaKu! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diriKu dan Aku jadikan
kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling
menzalimi…”(H.R Muslim).
“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya..”(H.R. Bukhari)
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain.”
5. Qawa’id fiqh :
“Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.”
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.”
“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.”
“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa
seizinnya.”
MEMPERHATIKAN :
1. Keputusan Majma` alFiqih alIslami nomor 43 (5/5) Mu`tamar V tahun 1409 H/1988 M
tentang alHuquq alMa` nawiyyah:
Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karangmengarang)
dan hasil kreasi adalah hakhak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hakhak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hakhak seperti itu tidak boleh dilanggar.
Kedua : Pemilik hakhak nonmaterial seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak
cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hakhak yang bersifat material.
Ketiga : Hak cipta, karangmengarang dari hak cipta lainnya dilindungi ole syara`.
Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.
2. Pendapat Ulama tentang HKI, antara lain :
“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa
hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)” (Dr. Fathi alDuraini,
Haqq alIbtikar fi alFiqh alIslami alMuqaran, [Bairut: Mu`assasah alRisalah, 1984], h. 20).
Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq alta` lif), salah satu hak cipta, Wahbah alZuhaili menegaskan :
“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau mencopy
buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah alZuhaili, alFiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar alFikralMu` ashir, 1998]juz 4, hl 2862).
Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : “Tirkah (harta
peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al_Sayyid alBakri, I`anah alThalibin,
j.II, h. 233).
3. Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim Senen dalam rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.
4. Berbagai peraturan perundangundangan Republik Indonesia tentang HKI beserta seluruh peraturanperaturan pelaksanaannya dan perubahanperubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada :
a. Undangundang
nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
5. Undangundang
nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6. Undangundang
nomor 31 tehun 2000 tentang Desain Industri;
7. Undangundang
nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
8. Undangundang
nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
9. Undangundang
nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan
10. Undangundang
nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
11. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL (HKI)
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah piker otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundangaundangan yang berlaku.
Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya
untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai
bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada pendaftarannya dan/atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan pengakuan hak ini oleh Negara adalah setiap orang terpacu untuk menghasilkan kreativitaskreavitasnya guna kepentingan masyarakat secara lauas. ([1] Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, halaman3 dan [2] Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yrama Widya, 2004, Halaman 5).
HKI meliputi :
1. Hak perlindungan Varietas Tanaman, yaitu hak khusus yang di berikan Negara
kepada pemulia dan / atau pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk
menggunakan sendiri Varietas hasil permuliannya, untuk memberi persetujuan
kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
(UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Pasal 1 angka 2);
2. Hak Rahasia Dagang, yaitu hak atas informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pemilik Rahasia Dagang berhak menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan / atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 1 angka 1,2 dan Pasal 4);
3. Hak Desain Industri, yaitu hak eksklusif yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 1 Angka 5);
4. Hak Desain Tata Letak Terpadu, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Terpadu, Pasal 1 Angka 6);
5. Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 1 Angka 1);
6. Hak atas Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri untuk Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannya. (UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 3); dan
7. Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasanpembatasan menurut peraturan perundangundang yang berlaku (UU No. 19
tahun 2002 tentang Hak Cipta).
KETENTUAN HUKUM
1. Dalam Hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak
kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan).
8. HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
9. HKI dapat dijadikan obyek akad (alma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran,
komersial),maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan.
10. Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada
menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor,
mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak,
memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan
hukumnya adalah haram.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H. 29 Juli 2005 M.
MUSYAWARAH NASIOANAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Ketua, Sekretaris,
K. H. MA’RUF AMIN HASANUDIN
Sumber :http://mui.or.id/mui_in/fatwa